Penutupan total Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir, ditandai dengan gagal bayar utang, gugatan hukum, dan status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Kondisi membuat hampir 11.000 ribu buruh Sritex harus menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).